WHERE WE REPORT


Translate page with Google

Story Publication logo December 13, 2023

Indigenous Forest Management Awaits Breakthrough (bahasa Indonesia)

Country:

Authors:
a person collecting plants in the rainforest
English

Many Indigenous communities are trying to get their customary forest status recognized by the...

author #1 image author #2 image
Multiple Authors
SECTIONS

The atmosphere of Rantau Kermas Village of the Serampas clan surrounded by customary forest, in Merangin Regency, Jambi Province, Saturday (26/11/2023). Image by Rian Septiandi/Kompas. Indonesia, 2023.

An English summary of this report is below. The original report, published in bahasa Indonesia in Kompas, follows.


In places like Rantau Kermas Village, sustainable forest management has not only preserved the forests but also generated substantial economic benefits, exceeding IDR 400 million per year. The success lies in diverse initiatives like fostering tree programs, ecotourism, coffee processing, and microhydropower plants, earning recognition with prestigious awards.

Recognition from the state has brought aid from NGOs and the government, aiming to foster independence within these customary law communities. The goal is for these communities to sustain themselves solely from protecting their forests, with studies showing economic values surpassing regional GDP.

However, the journey involves complexities beyond merely designating customary forests. Strengthening Indigenous institutions is crucial, as these communities, although capable, might face challenges amid changing times. Collaborative efforts from the government, like assistance programs to support forest management plans tailored to each community's needs, are being put in place.


As a nonprofit journalism organization, we depend on your support to fund journalism covering underreported issues around the world. Donate any amount today to become a Pulitzer Center Champion and receive exclusive benefits!


Pengelolaan Hutan Adat Menanti Terobosan

Penguatan kelembagaan adat diperlukan masyarakat agar memperoleh manfaat lebih optimal terutama dari sektor ekonomi.


JAKARTA — Pengakuan hutan adat perlu diiringi dengan penguatan kelembagaan adat yang menaungi hutan di berbagai daerah. Lewat berbagai terobosan, masyarakat akan bisa memperoleh manfaat lebih optimal. Hutan terjaga, masyarakat sejahtera.

Hutan adat mampu mencukupkan kebutuhan ekonomi masyarakat, selain manfaat ekologi yang tak ternilai harganya. Penelusuran Kompas pada sejumlah hutan adat di Sumatera dan Kalimantan membuktikan besarnya manfaat atas hutan adat.

Di Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Jambi, pengelolaan hutan adat lestari berhasil mendatangkan nilai ekonomis lebih dari Rp 400 juta per tahun. Nilai itu diperoleh dari terobosan dalam mengelola program pohon asuh, ekowisata, pengolahan kopi hingga Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro. Terobosan di desa itu pun meraih penghargaan Global Geopark Network Best Practice Award 2023.

“Sudah lebih dari 2.000 pohon di hutan adat ini didanai publik. Satu pohon bernilai asuh Rp 200.000 hingga Rp 800.000 per tahun,” kata Agustami, Ketua Pengelola Hutan Adat Depati Karo Jaya Tuo, Rantau Kermas, Selasa (12/12/2023).

Para pendonor berasal dari berbagai wilayah dan beragam profesi. Mulai dari komunitas fans artis Korea hingga kalangan peneliti dan jurnalis.

Sejak memperoleh pengakuan resmi dari negara, masyarakat hukum adat (MHA) setempat mendapatkan pendampingan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah. Pendampingan dilakukan hingga mereka bisa mandiri.

”Mimpi besar kami ke depan, MHA bisa mandiri penuh dari hasil menjaga hutan,” katanya lagi.

Hasil studi AMAN pada enam wilayah adat menunjukkan, nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam lestari mencapai Rp 159,21 miliar per tahun. Sementara nilai ekonomi dari jasa lingkungan menghasilkan Rp 170,77 miliar per tahun. Nilai ekonomi wilayah adat tersebut lebih tinggi dari produk domestik regional bruto (PDRB) di daerah.

”Potensi ekonomi yang berada di wilayah adat tidak bisa diremehkan dalam pembangunan,” ujar Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan Hak AMAN Pusat.


Gambar oleh Ismawadi.

Sejak 2016 hingga awal Desember 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan 244.195 hektar hutan adat dalam 131 surat keputusan. Itu menaungi 76.079 masyarakat adat pada 20 provinsi.

Antropolog Universitas Indonesia, Suraya Afiff, menilai penguatan kelembagaan adat penting kendati masyarakat adat telah lama memiliki konsensus, serta kemampuan mengelola dan memimpin di wilayah mereka. ”Kelembagaan lokal yang kita perkuat sehingga mereka bisa sejahtera, tenang, dan terbantu untuk melakukan kehidupan dengan lahan yang mereka punya. Itu tujuannya,” katanya.

Pemerintah, menurut dia, perlu berkolaborasi untuk membantu memperkuat masyarakat adat. Analisis mendalam terkait kondisi dan kebutuhan masyarakat adat yang tersisa saat ini perlu dilakukan pemerintah.

”Harusnya analisis itu yang dibuat oleh satu badan koordinasi. Persoalannya, tidak sesederhana kita hanya fokus pada hutan adat,” lanjutnya.

Pascapenetapan hutan adat, mulai 2023 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dari total 131 komunitas adat pemegang Surat Keputusan Hutan Adat, sekitar 94 komunitas diarahkan untuk mendapatkan bantuan BPDLH yang diatur sepuluh kementerian sebagai komite pengarah.

Yuli Prasetyo Nugroho, Kepala Subdirektorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK menyebut, bantuan yang akan diterima pemegang SK Hutan Adat melalui lembaga pendamping, antara lain untuk penguatan kelembagaan adat. ”Mereka akan menyusun perencanaan kelola hutan adatnya. Mereka butuhnya apa? Mungkin ada yang butuh pembibitan kopi atau yang lain,” ujarnya.

Lewat perencanaan yang tepat, ia berharap bantuan pun tepat sasaran. Jangan sampai sudah disiapkan bantuan alat-alat pengolah kopi, misalnya, ternyata masyarakat tidak punya kebun kopi melainkan kebun karet atau kemenyan.


Masyarakat adat melakukan patroli di hutan adat milik Mukim Blang Birah, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Foto oleh Zulkarnaini/Kompas. Indonesia, 2023.

Dalam diskusi Local Community and Indigenous People Platform (LCIPP) di acara COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab, Senin lalu, Prasetyo mengatakan, negara bertanggung jawab melindungi budaya lokal masyarakat adat. Saat ini, terdapat 1.128 suku bangsa dan 718 bahasa yang tersebar di 76.655 desa sebagai ruang hidup mereka turun-temurun.

Dengan keragaman bahasa, perlu perlindungan berupa adanya penutur yang masih aktif dan upaya-upaya dokumentasi. Pengetahuan lokal juga diterjemahkan menjadi pengetahuan umum masyarakat dan peraturan pemerintah.

Dengan penetapan hutan adat dengan fungsi lindung atau konservasi sesuai kesepakatan bersama, pemerintah juga membangun sekolah adat. Sudah ada 107 sekolah adat di Indonesia.

Kendati masyarakat adat yang eksis saat ini terbukti mampu menjaga hutan, dinamika karena perubahan zaman bisa mengikis kemampuan mereka menjaga fungsi ekologis hutan. Untuk itu, penguatan kelembagaan adat dinilai penting untuk memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Sekolah adat

Di wilayah adat Mului, Kabupaten Paser, masyarakat lega memperoleh pengakuan masyarakat hukum adat pada 2018 dan pengakuan atas hutan adat mereka tahun 2020. Dengan dua pengakuan itu, masyarakat bisa leluasa memikirkan memanfaatkan hutan adat secara penuh. Salah satunya, hutan dimanfaatkan sebagai sekolah.

Oktober 2023, warga mendirikan sekolah adat dengan didampingi Perkumpulan Padi Indonesia. Cara belajar sekolah itu dengan berkeliling hutan adat sambil mempelajari apa yang ada di sana. ”Selain mengenali hutan adat, kami bersama warga adat Mului sedang menyiapkan sekolah adat ini dengan kurikulum nasional,” kata M Syaiful Imam (28), fasilitator Perkumpulan Padi Indonesia.

Di Aceh, penetapan hutan adat memberikan harapan baru bagi masyarakat hukum adat mukim di Provinsi Aceh sebagai sumber ekonomi berkelanjutan. Pemanfaatan hasil bukan kayu, agroforestri, dan penjualan karbon, menjadi sumber ekonomi masa depan.



Tiga warga adat Mului sedang mengukur pohon dalam program sekolah adat Mului, di Kampung Mului, Desa Swan Slotung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (22/11/2023). Foto oleh Sucipto. Indonesia, 2023.

Sekretaris Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh Zulfikar Amna mengatakan selain pengakuan eksistensi, penetapan hutan adat mukim membuat masyarakat adat memiliki sandaran untuk pemenuhan ekonomi. ”Membiarkan hutan adat tetap lestari, tanpa mengelola, juga akan memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat adat mukim, yakni melalui penjualan karbon,” kata Zulfikar.

Masyarakat adat, menurut Zilfikar, sangat layak untuk menerima imbalan jasa menjaga hutan. Kelestarian hutan adat tidak hanya untuk mereka, tetapi juga berkontribusi terhadap pengendalian perubahan iklim dunia.

Selama ini, masyarakat adat mukim tidak mendapatkan imbalan jasa atas pengorbanan mereka menjaga hutan. Hal itu karena negara belum mengakui hak masyarakat adat menguasai hutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Abdul Hanan mengatakan, pihaknya akan mendampingi masyarakat adat dalam merencanakan dan mengelola hutan adat. ”Kami juga akan membantu bibit tanaman agroforestri. Saya berharap masyarakat adat mengelola hutannya dengan baik,” kata Hanan.

Kepala Imum Mukim Panga Pasi, Kabupaten Aceh Jaya, Hamidi, mengatakan belum paham soal perdagangan karbon. Namun, jika dari menjaga hutan ada imbalan bagi masyarakat, mereka semakin bersemangat. Selama ini mereka menjaga hutan tanpa pamrih. ”Kami harus menjaga hutan karena itu sumber air bagi pertanian, kata Hamidi.


Gambar oleh Ismawadi.