TEMPAT KAMI MELAPORKAN


Terjemahkan halaman dengan Google

Artikel Publication logo Desember 21, 2020

Berikan Alternatif Pendapatan, Kurangi Ketergantungan pada Hasil Kayu

Negara:

Penulis:
Deforestation in Indonesia
Inggris

This report was carried out by Pontianak Post journalists with the support of a grant from the...

SECTIONS
Upaya untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan, terutama kayu, salah satunya dengan bantuan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
Upaya untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan, terutama kayu, salah satunya dengan bantuan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Arief Nugroho/Pontianak Post

Pengelolaan Kawasan Hutan Berbasis Masyarakat di KHDTK Universitas Tanjungpura

Ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan masih tinggi, terutama kayu. Praktik pemanfaatan secara masif dapat mengancam kelestarian hutan. Lantas, apa solusinya agar pemanfaatan tidak menjadi buah simalakama? Bagaimana peran pemerintah dalam tata kelola kawasan hutan? Berikut laporan wartawan Pontianak Post, Arief Nugroho.

ABDUL Hadi baru saja selesai memperbaiki gergaji mesin miliknya saat Pontianak Postmengujungi rumahnya di Dusun Kopiang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Oktober 2020.

Hari itu, ia berencana menebang kayu di pekarangan milik saudaranya yang terletak tidak jauh dari dusun. Bagi sebagian masyarakat Dusun Kopiang, profesi sebagai penebang kayu sudah dilakoni sejak lama. Profesi ini bahkan sudah dilakukan turun-temurun hingga sekarang.

Menurut Abdul Hadi, ketergantungan masyarakat Kopiang terhadap hutan cukup tinggi. Setidaknya 40 persen dari total populasi masyarakat Dusun Kopiang masih mengandalkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebanyak 30 persen di antaranya bekerja sebagai penambang emas, 20 persen sebagai petani dan 10 persen bekerja di perkebunan kelapa sawit.  “Dulu hampir rata-rata berprofesi sebagai penebang kayu,” katanya.

Namun, saat ini profesi itu perlahan mulai ditinggalkan karena berisiko berhadapan dengan hukum.  “Sekarang susah mau nebang hutan. Bisa-bisa dipenjara,” sambungnya.

Secara geografis, Dusun Kopiang, Desa Mandor, berada di dalam kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Universitas Tanjungpura (Untan) sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pendidikan dan pelatihan.

Tahun 2019, Dusun Kopiang mendapat bantuan ribuan bibit tanaman kayu seperti gaharu dan kelampai dan jenis tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti petai, jengkol, durian dan karet lambau, melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dari Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Kapuas.  Sumber dananya  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Totalnya ada 100 hektare,” kata Abdul Hadi.  Bibit tanaman itu ditanam di lahan milik masyarakat, luasnya 25 hektare per kelompok. “Masing-masing  mendapat jatah 17 ribu pohon,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Abdul Hadi membawa saya ke lokasi RHL. Lokasinya berada sekitar tiga kilometer dari Dusun Kopiang, atau berbatasan langsung dengan Cagar Alam Mandor, sebuah kawasan lindung yang ditetapkan sejak kolonial Belanda.

Di bagian luar terdapat papan informasi proyek yang mencantumkan nama perusahaan sebagai pelaksana proyek. Di bagian dalam juga terdapat papan informasi serupa, sebuah pondok dan petak semai. Di bagian lain, tampak bibit bantuan program RHL telah ditanam. Sebagian berada di sela-sela tanaman karet milik masyarakat.

Sumber Pendapatan Alternatif Masyarakat

Setidaknya terdapat 11 desa yang berada di dalam kawasan maupun berbatasan langsung dengan hutan pendidikan Universitas Tanjungpura (KHDTK) Untan. Kawasan hutan seluas 19.622 hektare itu kian terusik dengan praktik perambahan hutan dan  pemanfataan hasil hutan secara masif.

Untuk menjaga kawasan tetap lestari, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan, terutama kayu. Salah satunya dengan budidaya madu kelulut sebagai sumber pendapatan alternatif masyarakat.

Salah satu kelompok binaan usaha madu kelulut bisa dijumpai di Desa Kayu Ara, Kabupaten Landak. Seperti halnya Dusun Kopiang, di Mandor, Desa Kayu Ara tersebut langsung dengan hutan pendidikan Untan.

Budidaya madu kelulut pertama kali dilakukan pada tahun 2019. Saat itu masyarakat mendapat pelatihan budidaya madu sekaligus pemberian bantuan lima buah logsarang madu kelulut dari Fakultas Kehutanan Untan.

Berkat kegigihan masyarakatnya, saat ini sudah lebih dari 70 log sarang madu yang sudah dibudidayakan. Setiap sarangnya bisa menghasilkan tiga liter madu sekali panen.

“Awalnya kami hanya memberi pelatihan dan bantuan lima log sarang madu kelulut. Kemudian mereka mengembangkan sendiri dan berhasil sampai sekarang,” kata Prayoga, staf Fakultas Kehutanan Untan.

Selain pengembangan budidaya madu kelulut, Fakultas Kehutanan Untan selaku pengelola KHDTK juga menanam berbagai jenis tumbuhan sebagai sumber alternatif pendapatan masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai upaya pencegahan kerusakan (mitigasi) hutan maupun lahan. Salah satu jenis yang ditanam adalah kaliandra (C. calothyrsus) bunga merah.

Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Prof Gusti Hardiansyah, mengatakan, kaliandra memiliki banyak kegunaan yaitu untuk kayu energi, pakan ternak, pengontrol erosi, dan perbaikan tanah karena kemampuannya mengikat nitrogen dan memproduksi serasah, penahan api. Selain itu, bunganya juga bagus sebagai penghias jalan dan sumber nektar bagi lebah. Kaliandra selama ini banyak digunakan untuk merehabilitasi tanah masam yang tidak produktif dan ditumbuhi alang-alang.

Produk kaliandra, kata Gusti, umumnya berupa kayu bakar atau kayu arang. Namun dengan adanya kebutuhan pelet maka jenis ini dibuktikan mampu untuk menyuplai bahan baku pelet untuk tujuan energi. Selain itu, kandungan ligninnya juga cukup tinggi sehingga akan mengurangi biaya perekatan pelet dan meningkatkan potensi thermal.

“Jadi tanaman kaliandra ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi pengganti batubara,” katanya.

Pasar pelet dari biomassa kayu untuk tujuan energi dinilai sangat menjanjikan di Eropa, Amerika dan Korea Selatan. Korea Selatan bahkan menargetkan impor lima juta ton pelet pada tahun 2020 untuk memenuhi 75% kebutuhan dalam negerinya.

Menurut Gusti, penanaman kaliandra dengan menggunakan bibit unggul akan sangat prospektif untuk memenuhi pasokan industri pelet. Secara umum pangkasan pertama tanaman kaliandra pada 50 centimeter di atas tanah dapat menghasilkan kayu bakar 5-20 m3/hektare. Perlakuan tahunan serta bibit unggul dapat menghasilkan 35-65 m3/hektare kayu bakar.

Selain kaliandra, tambah Gusti, pihaknya juga melakukan penanaman jenis lain, di antaranya kemiri sunan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kedubes Cecil County. Ada pula penanaman pohon meranti sebanyak seribu pohon bekerja sama dengan PLN dan BPDAS Kapuas pada 2019. “Diharapkan ini bisa mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar, Adi Yani mengatakan, pembangunan kehutanan bisa dilakukan melalui pemanfaatan potensi sumber daya hutan secara lestari, berbasis tapak, penguatan kelembagaan adat dan nilai kearifan lokal. Melalui kebijakan itu diharapkan dapat diperoleh fungsi dan manfaat sumber daya hutan secara maksimal.

Dengan demikian,  sektor kehutanan mampu berkontribusi sebagai penghasil devisa negara, penyedia lapangan kerja, pendorong ekonomi produktif, penyeimbang iklim mikro dan penopang pengembangan wilayah serta penyangga ekosistem lingkungan.

Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, lanjut Adi Yani, penyelenggaraan pembangunan kehutanan harus dilaksanakan secara holistik serta berlandaskan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.

Selain itu, pemerintah maupun pengelola bisa memberikan akses kelola hutan oleh masyarakat melalui Program Perhutanan Sosial.   “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan,” jelasnya.  Di masa mendatang, kolaborasi pengelolaan kawasan hutan bersama masyarakat diharapkan menjadi salah satu basis dan potensi pembangunan kehutanan.

Rencana Kelola Kawasan 

Berdasarkan data spasial Fakultas Kehutanan Untan tahun 2016, KHDTK Untan memiliki tutupan hutan seluas 15.397 hektare atau 78 persen dari total luas KHDTK.  Rinciannya hutan lahan kering sekunder seluas 631 hektare atau empat persen dan hutan rawa sekunder seluas 14.766 hektare atau 96 persen.  “Selebihnya, 22 persen berupa areal perkebunan, pertanian, dan semak/belukar,” kata Gusti.

Selama kurun waktu 26 tahun (1990-2016), kondisi tutupan ini cenderung mengalami penurunan setiap tahunnya. Setidaknya ada 2.425 hektare hutan terdeforestasi dan terdegradasi dengan rerata 93 hektare per tahun.

Menurut Gusti, faktor utama deforestasi yakni pertumbuhan di sektor perkebunan. Mayoritas untuk komoditas kelapa sawit. Sektor ini tumbuh signifikan sebesar 97 persen menjadi 1.598 hektare di tahun 2016.

“Sedangkan sektor pertanian tumbuh dua persen menjadi 1.499 hektare di tahun 2016 dan sektor pertambangan tumbuh 0.3 persen menjadi 10,37 hektare di tahun 2016,” paparnya.

Faktor deforestasi lain, lanjut Gusti, yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun akibat degradasi fungsi ekosistem gambut, khususnya di lokasi penyangga KHDTK karena pembukaan kanal, baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Kebakaran juga terjadi lantaran praktik land clearing dengan cara membakar lahan dianggap lebih murah.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sebut Gusti, sebanyak 111 hotspot terpantau dan terekam oleh citra satelit di sekitar kawasan KHDTK.  Total emisi deforestasi kurun waktu 1990 s/d 2016 sebesar 175.603,33 ton CO2 dengan rerata emisi tahunan 14.128 ton CO2. Sedangkan emisi degradasi sebesar 23.162,03 ton CO2. Sementara emisi dari dekomposisi gambut tercatat sebesar 1.122.156 ton CO2 dengan rerata emisi tahunan 93.513 ton CO2.

Oleh karena itu, sesuai dengan status fungsi kawasan hutannya, pengembangan pengelolaan KHDTK Untan didesain dengan memperhatikan konsep Sustainable Forest Management berupa aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

Dalam rencana pengelolaan KHDTK Untan periode 2019-2024, program diarahkan pada pembentukan dan pembangunan sarana prasarana pendukung bagi kegiatan pendidikan, penelitian serta kegiatan pemanfaatan sumber daya berbasis lestari untuk pengembangan sektor ekonomi.

Setidaknya ada 19 item dalam rencana pengelolaan kawasan tersebut. Di antaranya, demplot agroforestry 44,00 hektare, buffering kawasan lindung 268,00 hektare, ekowisata alur sungai 67,90 hektare, petak hasil bukan kayu 152,00 hektare, dan sumber benih 100,00 hektare.

KHDTK juga telah menetapkan kawasan lain sebagai kemitraan kolaboratif seluas 2.113,00 hektare, dan petak kemitraan perhutanan sosial seluas 4.059,00 hektare. Kawasan konservasi (koridor satwa, lokasi pakan satwa) dipatok 2.286,00 hektare, kawasan lindung kubah gambut 1.074,60 hektare, demplot pencegahan kebakaran hutan lahan 54,60 hektare, petak pengembangan komoditas bioenergi 2.317,00 hektare, serta kawasan perlindungan dan tata air seluas 865,70 hektare.

Adapun kawasan perlindungan gambut ditetapkan 4.817,00 hektare, persemaian dan pengembangan bibit tanaman unggul 436,80 hektare, petak ukur permanen untuk FREL/Forest Reference Emission Levels 99,60 hektare, demplot petak ukur permanen 115,80 hektare, demplot rehabilitasi 25,00 hektare, depot reklamasi 25,00 hektare, dan sarana prasarana 131,00 hektare. (*)